Pertanyaan tentang “Apa itu hukum?”, sering terdenganr sehingga ada satu subjek yang dikenal dengan yurisprudensi dan ditujukan khusus untuk menjawab pertanyaan tersebut. Peraturan serta ketetapan digunakan disetiap hegara disebut dengan hukum negara. Peraturan- peraturan yang mengatur hubungan antarperseorangan disebuah negar disebut hukum sipil. Hukum yang digunakan negara untuk melindungi ketertiban didalam negara adalah hukum pidana dan hukum yang secara jelas mengatur institusi-institusi pemerintahan negara adalah konstitusi negara tersebut.
Hukum bisnis bisa dipahami sebagai hukum yang mengatur aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, jasa dan keuangan yang secara berkelanjutan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Pada dasarnya hukum bisnis merupakan aturan tertulis oleh pemerintah yang tujuannya untuk mengatur, mengawasi dan melindungi semua kegiatan usaha, termasuk kegiatan indutstri, perdagangan serta jasa, dan segala hal berkaitan dengan keuangan dan kegiatan usaha lainnya. Bentuk hukum yang memiliki peran nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Isilah perjanjian ini berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah contract/agreement. Perjanjian dirumuskan didalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan bahwa: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih.” (Buku KUHPerdata III tentang Perikatan, bab II: 1313)
Hukum perjanjian merupakan hukum yang pembentukannya karena suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan sebagai hokum perjanjian adalah sebuah hukum yang terbentuk karena seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, kedua pihak sudah membuat kesepakatan untuk melakukan perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan sepihak. Perkataan “perikatan” memiliki arti yang lebih luar dari perikatan “perjanjian” karena telah diatur dalam KUHPerdata III tentang hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan hukum yang sama atau perjanjian, yaitu perihal periaktan yang timbul dari melakukan sesuatu. Kesimpulannya, sebuah perjanjian merupakan sebauh hubungan hukum antara dua orang bahkan lebih, yang memberikan dampak pada satu pihak untuk memperoleh pencapaian dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan pencapaian. Secara konkrit, perjanjian adalah tindakan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang ataupun lebih, seperti mengucapkan janji.
Secara garis baris, ada banyak asas dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak sendiri berasal dari freedom of contract sehingga bisa menurunkan beberapa asas-asas penting yang terdapa didalam Buku III KUHPerdata. Ada beberapa asas yang paling penting untuk diketahui yaitu sebagai berikut:
Asas Kebebasan berkontrak; dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat KUHPerdata, yang bunyinya: Asas Berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan; menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis. Ditinjau dari pernyataan tersebut, Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam membuat perjanjian. Karena kebebasan ini pula sehingga Buku II yang mengatur tentang perikatan ini juga bisa dikatakan menganut sistem terbuka. Artinya para pihak yang membuat perjanjian bebas membuat perjanjian, meskipun aturan khususnya tidak terdapat dalam KUHPerdata.
Asas Konsesnsualisme; merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan Konsensus berasal dari kata consensus yang artinya persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur didalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Ketentuan pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikausai oleh “asas konsesualisme”. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari tiap pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian bisa dianggap telah lahir apabila ada kata sepakat atau persesuaian kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Berdasarkan asas tersebut, dianutlah paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.
Asas Pacta Sunt Servanda; jika didasarkan pada prinsip tiap pelaku harus melakukan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan didalam perjanjian. Black’s Law Dictionary mengartikan prinsip dalam bahasa latin yaitu: “agreement must be kept. The rule that agreement and stipulations, esp. those contained intraties must be observerd.” Berdasarkan asas ini kesepakatan para pihak itu mengikat sebagaimana layaknya Undang-Undang bagi pihak yang membuatnya. Karena adanya janji, muncullah kemauan bagi tiap pihak yang untuk saling mencapai tujuan, maka ada kemauan untuk mengikatkan diri. Kewajiban kontraktual tersebut menjadi sumber bagi para pihak untuk secara bebas menentukan kehendak tersebut dengan segala akibat hukumnya. Sesuai dengan kehendak tersebut, tiap pihak secara bebas mempertemukan kehendak masing-masing. Kehendak tiap pihak inilah yang menjadi dasar kontrak. Terjadinya perbuatan hukum itu ditentukan beradarkan kata sepakat, dengan adanya konsensus dari pihak-pihak tersebut maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya Undang-Undang (Pacra Sunt Servada). Apa yang dinyatakan seseorang dalam sebuah hubungan maka itu menjadi hukum bagi mereka.
Asas Itikad Baik; Asas ini yabg menjadi kekautan untuk mengikat perjanjian. Ini bukanlah kewajiban moral, namun kewajiban hukum yang pelaksanaanya harus ditaati. Asas Itikad Baik bisa dilihat didalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Yaitu “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi paling penting dalam hukkum perjanjian. Perjanjian ini dilakukan dengan itikad baik maka pelaksanaannya harus mengandalkan norma-norma kepatutan adan kesusilaan. Berdasarkan pengertian dari itikad baik dalam kontrak/perjanjian maka unsur utamanya adalah kejujuran. Kejujuran tiap pihak dalam perjanjian ini meliputi pada kejujuran atas identitas diri dan kejujuran atas kehendak dan tujuan setiap pihak. Kejujuran merupakan unsur utama dalam pembuatan perjanjian karena ketidakjujuran salah satu pihak bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain. Asas ini penting karena dengan adanya asas inilah rasa percaya yang sangat dibutuhkan dalam bisnis agar pembuatan perjanjian dapat direalisasikan.