Meningkatkan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia melalui Integrasi Teknologi Digital di UMA

Digitalisasi di Indonesia telah memainkan peran utama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia kini menjadi negara berkembang dalam hal konsumsi media digital. Teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempermudah kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi landasan utama dalam kemajuan Pendidikan. Dalam dunia pendidikan, teknologi digital tidak hanya memfasilitasi pembelajaran online tetapi juga dapat memainkan peran penting dalam berbagi sumber daya, misalnya dengan menghubungkan mereka yang membutuhkan sumber daya (demand) dengan mereka yang memiliki sumber daya (supply). Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.  Perguruan tinggi yang menyediakan infrastruktur pembelajaran diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil dalam aspek literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia. Hal ini penting karena era disrupsi mensyaratkan pendidikan tinggi lebih fleksibel dalam sistem pengajaran dan pembelajaran.

Fenomena digitalisasi ini sejatinya terjadi di hampir semua sektor kehidupan manusia, dari mulai sektor bisnis, urusan publik dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, sosial-politik, hingga dalam kehidupan domestik (keluarga). Sederhananya digitalisasi merupakan penggunaan teknologi digital dan data untuk menciptakan pendapatan, meningkatkan bisnis, mengganti/mengubah proses bisnis (tidak hanya mendigitalkannya) dan menciptakan ekosistem untuk bisnis digital. Sejatinya, digitalisasi merupakan pencapaian yang dihasilkan dari proses industrialisasi yang berkembang tahap demi tahap, dari mulai revolusi industri pertama, kedua, ketiga hingga keempat. Pada revolusi industri keempat inilah, teknologi digital berkembang dengan pesat.

Kemajuan teknologi pendidikan melalui investasi dan inovasi sangat penting dalam mengatasi permasalahan terkini yang dihadapi sistem pendidikan global. Melalui proses pembelajaran dapat diubah menjadi lebih efektif, efisien, dan menarik bagi generasi muda di seluruh dunia dengan memanfaatkan teknologi. Teknologi Pendidikan merupakan teknologi yang mencakup semua hal yang memfasilitasi pendekatan pembelajaran inovatif, memperluas akses terhadap pendidikan, dan membantu pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait pendidikan, khususnya tujuan ke-4, yang sangat menekankan pada pendidikan berkualitas tinggi untuk semua. Selain itu, kemajuan teknologi tidak hanya sekedar meningkatkan standar pengajaran, tetapi juga meletakkan dasar bagi masyarakat yang cerdas. Dengan pemanfaatan teknologi yang memudahkan pembelajaran, para generasi muda dapat memperoleh keterampilan penting yang berguna di masa depan.

Universitas Medan Area (UMA) adalah perguruan tinggi swasta terbaik yang berada di wilayah kota Medan Sumatera Utara dan memiliki 2 Kampus yaitu kampus I terletak di Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI Nomor 1 Medan dan Kampus II terletak di Jalan Setia Budi Nomor 79B / Jalan Sei Serayu Nomor 70A Medan yang telah menggunakan teknologi berbasis digital untuk semua kegiatan dan aktivitas belajar mengajar. Hal ini terlihat dari kualitas pelayanan yang baik sehingga dapat meningkatkan daya tarik Mahasiswa, Dosen dan Stakeholder. Keunggulan UMA dalam mengintegrasikan teknologi berbasis digital dalam pembelajaran kreatif, fleksibel dan berdaya saing untuk menunjukkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mendukung keberlanjutan pembangunan Bangsa Indonesia dapat dilihat dari tercapainya berbagai aktivitas akademik tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga bagi Dosen di setiap prodi.  Keunggulan UMA dalam hal  mengintegrasikan teknologi berbasis digital ini selaras dengan tujuan Green Digital University dimana setiap Universitas berfokus pada keberlanjutan, kesadaran lingkungan, dan pemanfaatan teknologi digital untuk tujuan pengajaran dan administrasi. UMA saat ini telah memprioritaskan infrastruktur hemat energi, mempromosikan platform pembelajaran digital, dan terlibat dalam penelitian terkait pelestarian lingkungan dan inovasi digital dengan meluncurkan aplikasi Absensi Mobile, Aplikasi Dosen Penasehat Akademik, dan Aplikasi AOC Merdeka Belajar -Kampus Merdeka (MBKM) serta Aplikasi pendukung proses akademik serta administrasi lainnya.

Menggunakan teknologi tidak lagi menjadi pilihan, tetapi kebutuhan di dunia sekarang ini sehingga teknologi telah membentuk model lingkungan sistem pendidikan. UMA telah menggunakan teknologi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), salah satu strategi  untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, dan kompetensi SDM agar dapat beradaptasi dengan perubahan  lingkungan dan tantangan masa depan. Teknologi dapat digunakan untuk mendukung proses manajemen SDM, seperti rekrutmen/proses penerimaan mahasiswa baru, seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan karir. Dengan memiliki keterampilan digital yang baik, para Dosen pegawai dan mahasiswa dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja serta pembelajaran (akademik) dilingkungan kampus. Selain itu, penggunaan teknologi digital juga dapat memudahkan komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas  sumber daya manusia di Universitas Medan Area.

Universitas Medan Area berhasil mengukir prestasi gemilang dengan menduduki peringkat 5 (lima) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia serta peringkat 2 (dua) Perguruan Tinggi PTN/PTS di Sumatera Utara dalam pemeringkatan Webometrics yang dirilis pada Juli 2024. Berdasarkan pemeringkatan secara nasional, UMA menempati peringkat 25 Perguruan Tinggi Nasional/Perguruan Tinggi Swasta. Prestasi ini merupakan loncatan signifikan mengingat UMA sebelumnya menempati peringkat ke-79. Hal ini menunjukkan bahwa uma memiliki daya saing dan Keunggulan UMA dalam mengintegrasikan teknologi berbasis digital dalam pembelajaran kreatif, fleksibel dalam jajaran Perguruan Tinggi secara Nasional dan Internasional.

Prestasi yang diraih Universitas Medan Area ini tentu menunjukkan komitmen UMA untuk terus meningkatkan Mutu dan Kualitas dalam memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat baik di regional Sumatera Utara, Nasional maupun Internasional dan mampu bersaing untuk menunjukkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mendukung keberlanjutan pembangunan Bangsa Indonesia dibidang teknologi. Prestasi ini juga tentunya menunjukkan bahwa visi dan misi yang kuat dari UMA miliki, ditambah dengan dedikasi terhadap kualitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan, dapat membawa institusi pendidikan menuju keunggulan global.

 

Hukum Kontrak

Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.

Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis

Hukum kontrak/perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPer. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat. Di luar KUHPer dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.

Ditinjau dalam sejarah perkembangannya, hukum kontrak pada awalnya menganut sistem tertutup. Artinya para pihak terikat pada pengertian yang tercantum dalam undang-undang. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari ajaran legisme yang memandang bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang. Hal serupa dapat ditemui dan dibaca dalam berbagai putusan Hoge Raad dari tahun 1910 sampai dengan tahun 1919.[14]Untuk diketahui bahwa putusan Hoge Raad (HR) 1919 tanggal 31 Januari 1919 merupakan putusan yang terpenting. Putusan ini tentang penafsiran perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.

Dalam putusan tersebut, definisi perbuatan melawan hukum, tidak hanya melawan undang-undang saja, tetapi juga melanggar hak-hak subyektif orang lain, kesusilaan dan ketertiban umum.Menurut HR 1919 yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang:

1)    Melanggar hak orang lain; yang diartikan melanggar sebagian hak-hak pribadi seperti integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini hak-hak absolut sperti hak kebendaan, HKI, dan sebagainya.

2)    Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; yakni hanya kewajiban yang dirumuskan dalam aturan undang-undang.

3)    bertentangan dengan kesusilaan; artinya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu bertentangan dengan sopan santun yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

4)    Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat;

Aturan tentang kecermatan terdiri atas dua kelompok, yakni:

1)    aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya, dan

2)    aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentingannya sendiri.

            Putusan HR 1919 tidak lagi terikat kepada ajaran legisme, namun telah secara bebas merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dikemukakan diatas. Dengan demikian, sejak terbitnya putusan HR 1919 maka sistem pengaturan hukum kontrak berubah menjadi sistem terbuka.Jika ditelaah lebih lanjut maka definisi perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam HR 1919 serupa dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yang keempat, yaitu suatu sebab yang halal, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1337 KUHPer. Dengan demikian, penafsiran HR terhadap perbuatan melawan hukum itu mengacu kepada Pasal 1337 diatas mengenai suatu sebab yang terlarang, antara lain dilarang UU, berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Hukum Perjanjian Bisnis

Pertanyaan tentang “Apa itu hukum?”, sering terdenganr sehingga ada satu subjek yang dikenal dengan yurisprudensi dan ditujukan khusus untuk menjawab pertanyaan tersebut. Peraturan serta ketetapan digunakan disetiap hegara disebut dengan hukum negara. Peraturan- peraturan yang mengatur hubungan antarperseorangan disebuah negar disebut hukum sipil. Hukum yang digunakan negara untuk melindungi ketertiban didalam negara adalah hukum pidana dan hukum yang secara jelas mengatur institusi-institusi pemerintahan negara adalah konstitusi negara tersebut.

Hukum bisnis bisa dipahami sebagai hukum yang mengatur aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, jasa dan keuangan yang secara berkelanjutan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Pada dasarnya hukum bisnis merupakan aturan tertulis oleh pemerintah yang tujuannya untuk mengatur, mengawasi dan melindungi semua kegiatan usaha, termasuk kegiatan indutstri, perdagangan serta jasa, dan segala hal berkaitan dengan keuangan dan kegiatan usaha lainnya. Bentuk hukum yang memiliki peran nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Isilah perjanjian ini berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah contract/agreement. Perjanjian dirumuskan didalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan bahwa: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih.” (Buku KUHPerdata III tentang Perikatan, bab II: 1313)

Hukum perjanjian merupakan hukum yang pembentukannya karena suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan sebagai hokum perjanjian adalah sebuah hukum yang terbentuk karena seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, kedua pihak sudah membuat kesepakatan untuk melakukan perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan sepihak. Perkataan “perikatan” memiliki arti yang lebih luar dari perikatan “perjanjian” karena telah diatur dalam KUHPerdata III tentang hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan hukum yang sama atau perjanjian, yaitu perihal periaktan yang timbul dari melakukan sesuatu. Kesimpulannya, sebuah perjanjian merupakan sebauh hubungan hukum antara dua orang bahkan lebih, yang memberikan dampak pada satu pihak untuk memperoleh pencapaian dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan pencapaian. Secara konkrit, perjanjian adalah tindakan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang ataupun lebih, seperti mengucapkan janji.

Secara garis baris, ada banyak asas dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak sendiri berasal dari freedom of contract sehingga bisa menurunkan beberapa asas-asas penting yang terdapa didalam Buku III KUHPerdata. Ada beberapa asas yang paling penting untuk diketahui yaitu sebagai berikut:

  1. Asas Kebebasan berkontrak; dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat KUHPerdata, yang bunyinya: Asas Berkontrak adalah  suatu  asas  yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan; menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis. Ditinjau dari pernyataan tersebut, Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam membuat perjanjian. Karena kebebasan ini pula sehingga Buku II yang mengatur tentang perikatan ini juga bisa dikatakan menganut sistem terbuka. Artinya para pihak yang membuat perjanjian bebas membuat perjanjian, meskipun aturan khususnya tidak terdapat dalam KUHPerdata.
  1. Asas Konsesnsualisme; merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan Konsensus berasal dari kata consensus yang artinya persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur  didalam  Pasal  1320  ayat  (1) KUHPerdata. Ketentuan pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikausai oleh “asas konsesualisme”. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari tiap pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian bisa dianggap telah lahir apabila ada kata sepakat atau persesuaian kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Berdasarkan asas tersebut, dianutlah paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.
  1. Asas Pacta Sunt Servanda; jika didasarkan pada prinsip tiap pelaku harus melakukan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan didalam perjanjian. Black’s Law Dictionary mengartikan prinsip dalam bahasa latin yaitu: “agreement must be kept. The rule that agreement and stipulations, esp. those contained intraties must be observerd.” Berdasarkan asas ini kesepakatan para pihak itu mengikat sebagaimana layaknya Undang-Undang bagi pihak yang membuatnya. Karena adanya janji, muncullah kemauan bagi tiap pihak yang untuk saling mencapai tujuan, maka ada kemauan untuk mengikatkan diri. Kewajiban kontraktual tersebut menjadi sumber bagi para pihak untuk secara bebas menentukan kehendak tersebut dengan segala akibat hukumnya. Sesuai dengan kehendak tersebut, tiap pihak secara bebas mempertemukan kehendak masing-masing. Kehendak tiap pihak inilah yang menjadi dasar kontrak. Terjadinya perbuatan hukum itu ditentukan beradarkan kata sepakat, dengan adanya konsensus dari pihak-pihak tersebut maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya Undang-Undang (Pacra Sunt Servada). Apa yang dinyatakan seseorang dalam sebuah hubungan maka itu menjadi hukum bagi mereka.
  1. Asas Itikad Baik; Asas ini yabg menjadi kekautan untuk mengikat perjanjian. Ini bukanlah kewajiban moral, namun kewajiban hukum yang pelaksanaanya harus ditaati. Asas Itikad Baik bisa dilihat didalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Yaitu “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi paling penting dalam hukkum perjanjian. Perjanjian ini dilakukan dengan itikad baik maka pelaksanaannya harus   mengandalkan norma-norma kepatutan adan kesusilaan. Berdasarkan pengertian dari itikad baik dalam kontrak/perjanjian maka unsur utamanya adalah kejujuran. Kejujuran tiap pihak dalam perjanjian ini meliputi pada kejujuran atas identitas diri dan kejujuran atas kehendak dan tujuan setiap pihak. Kejujuran merupakan unsur utama dalam pembuatan perjanjian karena ketidakjujuran salah satu pihak bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain. Asas ini penting karena dengan adanya asas inilah rasa percaya yang sangat dibutuhkan dalam bisnis agar pembuatan perjanjian dapat direalisasikan.